Komnasham Soroti Ferdian Paleka Dibully di Penjara

Komnasham Soroti Ferdian Paleka Dibully di Penjara

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) menyoroti Ferdian Paleka yang dibully di penjara. Sebab, tindakan tersebut merendahkan martabat manusia.

\"Saya mengecam perundungan terhadap Ferdian. Aksi tersebut menjurus pada tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia,\" kata Komisioner Komnasham, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020).

Beka menilai seharusnya hak-hak Ferdian di dalam tahanan tetap harus dilindungi. Menurut Beka sepatutnya aparat tak membiarkan perundungan terhadap Ferdian terjadi.

Kendati demikian, Komnasham juga menilai aksi prank bansos terhadap transpuan yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka sangat keterlaluan. Komisioner Komnasham, M Choirul Anam mendorong perlunya penegakan hukum yang kuat dalam kasus ini.

“Pertama, tindakan youtuber itu sangat keterlaluan, merendahkan martabat manusia. Penting utk penegakan hukum sangat kuat,” tuturnya kepada wartawan.

Mengapa musti kuat? Di satu sisi transpuan terlanjur memiliki streotip negative di masyarakat. Namun di sisi lainnya menurut Anam manusia perlu menghormati dan menghargai nilai-nilai kemanusian.

“Oleh karenanya, penegakan hukum yg sangat kuat, harus dilakukan oleh kepolisian itu menjadi bagian penting untuk memulihkan harkat dan martabat manusia,” ungkapnya.

“Sehingga tantangan kepolisian tidak hanya penegakan hukum, jaksa, dan hakim, yaitu soal mensetarakan kembali harkat dan martabat manusia, termasuk waria,” tambahnya melengkapi.

Kini Ferdian dan kedua temannya ditahan di Polrestabes Bandung. Ketiganya dijerat Pasal 36 Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: